Rahmat 'Icha' Sulistyo Diganjar Delapan Bulan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 07:00 WIB
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zulkarnaen mengatakan akan banding. ”Saya banding karena keputusan itu ringan. Harusnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan, satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” tandasnya. (dny)
BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar