Rahudman Harahap Dieksekusi Bebas dari Penjara, Dijemput Keluarga dan Pendukung

Rahudman Harahap Dieksekusi Bebas dari Penjara, Dijemput Keluarga dan Pendukung
Rahudman Harahap (duduk) terpidana mantan Wali Kota Medan menjalani eksekusi bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjalani eksekusi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (31/5).

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian, eksekusi bebas Rahudman dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB.

"Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat," kata Sumanggar di Medan, Selasa (1/6).

Eksekusi Rahudman dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.

Surat itu merupakan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.

Adapun amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana.

Selanjutnya, melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.

Rahudman yang merupakan wali kota Medan 2010-2015 itu dieksekusi bebas atas kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015.

Putusan PK Mahkamah Agung menyatakan perbuatan eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap bukan merupakan tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News