Raja Pelangai Minta Polisi Terbuka soal Kasus Ini
Pada Senin, 19 November 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, yang waktu itu dijabat oleh Jumsu Trisno, membenarkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin galian C di lokasi, dan ia juga mendorong agar kegiatan segera dihentikan.
Direktur Rumah Bantuan Hukum, Sumatera Barat, Sahnan Sahuri Siregar, menyebut, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketika diminta tanggapan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT Dempo Sumber Energi di kawasan hutan di Nagari Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, ia menyebut tergantung dokumen perizinan yang dikantongi perusahaan.
"Dempo sudah mengantongi izin atau belum, sepanjang izinnya bisa dibuktikan maka usahanya legal, namun jika tidak, bisa dipastikan ilegal," ungkapnya. (antara/jpnn)
Raja Adat Pelangai meminta polisi terbuka, menjelaskan penghentian kasus ini agar semuanya terang benderang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik
- Akses Jalan dari Sumbar ke Bengkulu Sudah Dibuka, tetapi Terbatas
- Bergerak Menindak Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Selatan, Polisi Sita Alat Berat
- Perampok Sadis Bersenjata Api Ditembak Mati
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- Pebisnis di Padang Ajukan Gugat Praperadilan Terhadap Polda Sumbar