Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Para Pelapornya
"Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.
Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu. Welfrid menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi oknum-oknum tersebut.
Dia pun meminta mereka menghentikan aktivitas pencemaran nama baik terhadap RSO. Langkah hukum, kata Welfrid, akan ditempuh. Mereka akan dilaporkan balik ke kepolisian.
"Kami sudah melakukan langkah hukum untuk mengambil tindakan karena ini pencemaran nama baik," tegasnya.
Para oknum ini akan dilaporkan dengan UU ITE. Sebab, mereka tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup Whatsapp.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Sanksi pidana penjara yang menanti maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah. (dil/jpnn)
Raja Sapta Oktohari (RSO) tidak terima lantaran dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh oknum
Redaktur & Reporter : Adil
- Raja Sapta Oktohari Yakin Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Ketua NOC Indonesia Berharap Presiden Terpilih Perhatikan Olahraga seperti Jokowi
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik
- Okto Sebut BUMN Mampu Melambungkan Nama Indonesia Lewat Olahraga