Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Para Pelapornya

Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Para Pelapornya
Raja Sapta Oktohari memberikan keterangan pers usai Kongres Istimewa KOI. Foto: ANTARA/Bayu Kuncahyo

"Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.

Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu. Welfrid menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi oknum-oknum tersebut.

Dia pun meminta mereka menghentikan aktivitas pencemaran nama baik terhadap RSO. Langkah hukum, kata Welfrid, akan ditempuh. Mereka akan dilaporkan balik ke kepolisian.

"Kami sudah melakukan langkah hukum untuk mengambil tindakan karena ini pencemaran nama baik," tegasnya.

Para oknum ini akan dilaporkan dengan UU ITE. Sebab, mereka tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup Whatsapp.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Sanksi pidana penjara yang menanti maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah. (dil/jpnn)

Raja Sapta Oktohari (RSO) tidak terima lantaran dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh oknum


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News