Raker dengan 5 Kementerian, Hasan Basri DPD RI: Hindari Konflik Kebijakan

Raker dengan 5 Kementerian, Hasan Basri DPD RI: Hindari Konflik Kebijakan
Pimpinan Komite II DPD RI mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII PPR bersama lima kementerian pada Senin, 7 September 2020 di Ruang Rapat Komisi VIII lantai 2 Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta. Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komite II DPD RI mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII PPR bersama lima kementerian pada Senin, 7 September 2020 di Ruang Rapat Komisi VIII lantai 2 Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta.

Raker yang berlangsung sejak pukul 14.00 sampai 16.00 WIB ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan Pemerintah dan pendapat DPD RI atas RUU Penanggulangan Bencana.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI. H. Yandri Susanto (Fraksi PAN) dihadiri oleh 5 (Lima) kementerian terkait RUU ini 3 di antara kementerian ini lansung dihadiri oleh Menteri dimaksud. Di antaranya Menteri Sosial RI Juliari Batubara, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Menpan RB, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekeretaris Kementerian

Sebelum membacakan Pandangan lembaga DPD RI, Ketua Komite II DPD RI Yorris Raweyai menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI bahwa terciptanya kesepahaman mengenai proses legislasi secara Tripartit dalam tahapan pembahasan RUU yang menjadi kewenangan DPD RI sebagaimana amanah UU MD3 pada pasal 170 ayat (1) UU MD3.

Beberapa pandangan Komite II terhadap RUU Penanggulangan Bencana ini, di antaranya adalah memperkuat koordinasi Pemerintah pusat dan Daerah dalam hal sinkronisasi data kasus korban bencana secara cepat dan faktual mulai dari level Desa sampai ke tingkat pemerintah pusat.

Kedua, menghindari konflik dalam menetapkan suatu kebijakan, misalnya soal Penetapan kebijakan karantina Wilayah, PSBB, Aturan Mudik dan konflik lainnya.

RUU ini harus memberikan penguatan kelembagaan kepada BNPB untuk membentuk satuan kerja sampai ketingkat paling bawah. Keempat, RUU Penanggulangan Bencana agar mengatur alokasi anggaran yang siap pakai pada tingkat Daerah dan Pusat minimal 2 persen yang bersumber dari APBN dan APBD. Kelima, mengapresiasi dan mendukung adanya penambahan jenis bencana alam, nonalam, dan bencana sosial dalam RUU tentang penanggulangan bencana yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menekankan pentingnya harmonisasi pemerintah membuat kebijakan dalam menghadapi setiap bencana, baik bencana alam dan nonalam.

Beberapa pandangan Komite II terhadap RUU Penanggulangan Bencana di antaranya memperkuat koordinasi Pemerintah pusat dan Daerah dalam hal sinkronisasi data kasus korban bencana secara cepat dan faktual mulai dari level Desa sampai ke tingkat pemerintah p

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News