Rakernas IKA PMII Hasilkan 6 Rekomendasi, Termasuk Dorong Pembangunan Indonesia Berperadaban

Rakernas IKA PMII Hasilkan 6 Rekomendasi, Termasuk Dorong Pembangunan Indonesia Berperadaban
Ketua Umum PB IKA PMII Akhmad Muqowam (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PB IKA PMII M Hanif Dhakiri dan Bendahara PB IKA PMII Sudarto mengelar konferensi pers di Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: IKA PMII

4. Perjalanan Bangsa Indonesia yang sudah 78 tahun (dan 25 tahun terakhir adalah era reformasi), keadaban publik masih menjadi masalah krusial dalam praktik bernegara dan berbangsa bangsa.

Fungsi dan kewenangan dari pelbagai lembaga publik belum berada pada titik idealitas sebagaimana harapan bersama.

Sektor politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pendidikan, agama dan lainnya masih belum pada tataran keadaban publik yang merepresentasikan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur seperti persamaan, keadilan dan kebebasan.

Rakernas IKA PMII mendesak pemerintah untuk menghadirkan keadaban publik di pelbagai sektor menjadi kebutuhan dan tuntutan sejarah pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan pembukaan UUD NRI 1945.

5. Program pemberian bea siswa yang ditangani oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara relatif berjalan dengan baik. Namun, masih ditemukan berbagai aspek yang harus diperbaiki.

Oleh karena itu, Rakernas IKA PMII mendesak Pengelola LPDP dan Pemerintah meletakkannya sebagai bagian dari proses pencerdasan anak bangsa, mampu meletakkan prinsip keadilan dan kejujuran dalam rekrutmen Calon Penerima beasiswa, mampu menjaring calon penerima yang tidak diragukan nasionalisme dan patrotismenya sebagai Warga Negara Negara Pancasila.

Selain itu, memilih dan memilah calon Penerima sesuai dengan kepentingan dan urgensi Pemerintahan Negara, memberikan beasiswa kepada Siswa dengan treatment khusus, LPDP harus dikelola dengan dasar kepentingan Pendidikan, dan aspek-aspek lain yang perlu pembenahan.

6. Kepemimpinan Nasional bangsa Indonesia sebagai wujud dari pengakuan kita kepada NKRI harus dapat berjalan secara konstitusional dan dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) berikhtiar dan berkontribusi dalam upaya membangun peradaban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News