Rakornas Guru Honorer Nonkategori Desak Presiden Terbitkan Keppres

Rakornas Guru Honorer Nonkategori Desak Presiden Terbitkan Keppres
Wadah GTKHNK 35+ menggelar rakornas di Jakarta, Jumat (21/2/2020). FOTO: ANTARA/Hanni Sofia

GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK.

Banyakpula dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp250.000 perbulan.

Mereka datang dengan menggunakan berbagai armada transportasi seperti pesawat, bus, sewa mobil, hingga kapal secara swadaya.

Bahkan tidak sedikit yang mengalami kendala di perjalanan, termasuk kesulitan mendapatkan fasilitas kamar mandi, ban kendaraan pecah, sampai tidak mendapatkan makan.

Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan ke depan bisa kembali mendapatkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

“Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” katanya Nasrullah. (antara/jpnn)

Anies Baswedan Artis TikTok?

Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori atau GTKHNK 35+ desak Presiden engkat mereka menjadi PNS tanpa tes.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News