Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Kamis, 15 Desember 2011 – 22:23 WIB
Ia menambahkan, keberadaan lembaga yang dipimpinnya itu memang bertujuan untuk melakukan peran keseimbangan, yang selama ini hanya dipegang oleh DPR. Kata dia, DPD dibentuk dalam rangka memperkuat mekanisme. checks and balances dalam lembaga legislatif itu sendiri, disamping antar cabang kekuasaan negara, legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
"Keberadaan DPD juga dimaksudkan untuk menjamin dan menampung perwakilan daerah-daerah dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lembaga legislatif,” katanya.
Menurut dia, kelahiran DPD sebenarnya telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah. Dimana, kepentingan daerah dan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional.
Pengamat politik, Refly Harun menegaskan, perubahan erhadap amandemen UUD 1945 yang diusulkan DPD harus dilakukan menggunakan rasio yang terukur. Jika tidak, tegas dia, hal tersebut dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan sebenarnya. “Kalau kita merubah amandemen ini, merubah konstitusi kita harus berfikir secara rasional dan objektif,” katanya, Kamis (15/12).
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim 60,9 persen masyarakat Indonesia, setuju jika semua produk
BERITA TERKAIT
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi