Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD

Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Ia menambahkan, keberadaan lembaga yang dipimpinnya itu memang bertujuan untuk melakukan peran keseimbangan, yang selama ini hanya dipegang oleh DPR. Kata dia, DPD dibentuk dalam rangka memperkuat mekanisme. checks and balances dalam lembaga legislatif itu sendiri, disamping antar cabang kekuasaan negara, legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Keberadaan DPD juga dimaksudkan untuk menjamin dan menampung perwakilan daerah-daerah dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lembaga legislatif,” katanya.

Menurut dia, kelahiran DPD sebenarnya telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah. Dimana, kepentingan daerah dan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional.

Pengamat politik, Refly Harun menegaskan, perubahan erhadap amandemen UUD 1945 yang diusulkan DPD harus dilakukan menggunakan rasio yang terukur. Jika tidak, tegas dia,  hal tersebut dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan sebenarnya. “Kalau kita merubah amandemen ini, merubah konstitusi kita harus berfikir secara rasional dan objektif,” katanya, Kamis (15/12).

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim  60,9 persen  masyarakat Indonesia,  setuju jika semua produk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News