Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD

Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Dia menegaskan, kebutuhan terhadap perubahan itu sendiri  ada dua. Pertama, kebutuhan tekhnis, dan kedua  substantif. “Sebenarnya apasih kebutuhan kita untuk melakukan perubahan konstitusi. Kalau saya pribadi melihat kebutuhannya itu banyak. Mulai dari kebutuhan teknis sampai kebutuhan substantive,” lanjut Refly. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim  60,9 persen  masyarakat Indonesia,  setuju jika semua produk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News