Ramadan, Pemkot Setop Operasional Klub Malam di Palembang

jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup operasional klub malam di Palembang selama Ramadan 2024.
Penutupan itu dilakukan guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat saat bulan puasa.
"Tidak hanya operasional klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat, hiburan, sauna, restoran, spa, dan sebagainya kami larang demi mewujudkan ketertiban masyarakat," kata Pejabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis (7/3).
Dewa mengaku sudah mengeluarkan pelarangan itu melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna Serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman dalam Bulan Suci Ramadan 2024.
Kabid Ops Satpol PP Kota Palembang Cherly mengatakan bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadan tidak boleh beroperasi.
Menurut dia, jika ketahuan maka pelaku usaha akan dijatuhi sanksi.
Mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Akan dijatuhi sanksi teguran, peringatan sampai penutupan operasional sementara selama bulan Ramadan," katanya.
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup operasional klub malam di Palembang selama Ramadan 2024.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap