Ramadhan Pohan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Ramadhan Pohan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Ramadhan Pohan menjalani sidang kemarin. Foto: sdf/pojoksumut

jpnn.com, MEDAN - Politikus Demokrat Ramadhan Pohan terdakwa tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9).

Jaksa Penuntut Umum Emmy SH menilai perbuatan mantan Calon Wali Kota Medan itu melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan.

Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” kata JPU Emmy SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Selain itu dalam nota tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa ditahan.

“Dengan perintah agar terdakwa ditahan,” sebut Emmy.

JPU menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” terang jaksa.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan terdakwa tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News