Ramai Buzzer Bayaran, Ketua MUI: Fitnah, Gibah dan Namimah Haram

Ramai Buzzer Bayaran, Ketua MUI: Fitnah, Gibah dan Namimah Haram
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengomentari buzzer atau pendengung bayaran yang marak belakangan ini.

Ditegaskannya, buzzer yang kerjanya memfitnah, gibah, namimah (adu domba) itu diharamkan. Fatwanya sudah lengkap, panduan MUI tentang pedoman bermualat di medsos.

"Kami sering menyebutnya sebagai muamalah medsosia, jadi merupakan tatacara bermuamalah di medsos. Itu penting sekali karena kita seringkali beraktivitas di medsos dibanding dunia nyata, apalagi di masa pandemi ini," kata Kiai Cholil di kanal YouTube Hersubeno Arief Point.

Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial sudah cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Fatwa itu juga untuk menjawab pengaduan masyarakat ke MUI pada waktu itu.

"Ada keresahan masyarakat soal bermedsos. Banyak yang bertanya ke MUI dan minta untuk mengeluarkan fatwa tentang Medsosia ini," ujarnya.

Menurut ulama kelahiran Madura ini, fatwa MUI tersebut sekaligus sebagai bagian dari himayatul ummah, himayatul daulah dan himayatul diin. Himayatul ummah adalah menjaga agar umat tetap lurus tidak tersesat. 

"Mungkin karena enggak ketemu muka jadi seenaknya gibah, namimah,dan seenaknya fitnah. Itu kami ingatkan dengan fatwa ini," katanya. 

Himayatul daulah adalah upaya menjaga negara. Karena medsos digunakan untuk kampanye yang merugikan, misalnya munculnya liberalisme, dan radikalisme.  

Ketua MUI Kiai Muhammad Cholil Nafis menegaskan buzzer bayaran itu fitnah gibah sehingga hukumnya haram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News