Ramai Buzzer Bayaran, Ketua MUI: Fitnah, Gibah dan Namimah Haram

"Sehingga dengan medsos ini ekstrem kanan dan kiri menyebarkan pahamnya, juga lewat media yang mudah diakses," ujarnya.
"Sedangkan himayatud diin, adalah menjaga agama. Ini yang utama. Yaitu bagaimana agama itu dijiwai negara, pemerintah, dan kebangsaan kita sekaligus untuk menjaga umat."
Menurutnya, buzzer jika digunakan dalam hal positif tidak masalah. Namun jika dipakai untuk fitnah, gibah dan namimah, itu diharamkan.
Kiai Cholil menambahkan, kesannya buzzer itu sudah telanjur negatif karena itu orang bayaran untuk menyampaikan sesuatu dari orang lain. Kalau yang disampaikan itu hal baik, promosi dan positif tidak ada masalah.
"Kalau gibah, memfitnah, adu domba dan membunuh karakter orang itu diharamkan," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua MUI Kiai Muhammad Cholil Nafis menegaskan buzzer bayaran itu fitnah gibah sehingga hukumnya haram.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan