Rampas Uang Rp 8 Juta, Penjambret Penumpang Bajaj di Tambora Ditangkap Polisi
Selasa, 17 Januari 2023 – 19:05 WIB
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian sebesar Rp 3.000.000. Sisa uang telah dipakai pelaku untuk menebus telepon genggam yang sudah digadai.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pelaku penjambretan terhadap penumpang Bajaj di sekitar stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi pada Senin (17/1).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak