Rampas Uang Rp 8 Juta, Penjambret Penumpang Bajaj di Tambora Ditangkap Polisi

Rampas Uang Rp 8 Juta, Penjambret Penumpang Bajaj di Tambora Ditangkap Polisi
Pelaku penjambretan di Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian sebesar Rp 3.000.000. Sisa uang telah dipakai pelaku untuk menebus telepon genggam yang sudah digadai.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pelaku penjambretan terhadap penumpang Bajaj di sekitar stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi pada Senin (17/1).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News