Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami

Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami
Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami

DPRA Aceh sendiri berdalih salah satu alasan perlunya poligami diatur secara khusus dalam rancangan Qanun ini adalah karena maraknya kasus nikah siri di Aceh saat ini, sementara hukum Islam membolehkan seorang suami memiliki lebih dari satu istri.

Namun alasan ini dinilai tidak relevan oleh aktivis perempuan Aceh yang juga mantan anggota komisioner Komnas Perempuan, Samsidar.

"Kalau disebut untuk antisipasi nikah siri, penyelesaiannya bukan poligami. Isu nikah siri di Aceh itu kompleks itu dulu banyak terjadi karena pada masa konflik institusi pemerintahan termasuk KUA tidak berfungsi, sehingga banyak orang menikah siri, dan bahkan program isbat nikah untuk mengatasi masalah itu saja sampai sekarang belum terselesaikan oleh pemerintah Aceh." Kata Samsidar.

Aktivis perempuan Aceh yang juga salah seorang penyusun naskah akademik dan draf rancangan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini menambahkan rancangan Qanun ini berisiko semakin merugikan pihak perempuan lantaran memuat sejumlah pasal karet yang multitafsir dan mengabaikan hak perempuan untuk menolak di poligami.

"Pada salah satu pasalnya diatur syarat poligami adalah mampu bersikap adil. Pertanyaannya siapa yang nanti akan memberikan penilaian dia mampu berlaku adil? Kan adil itu sesuatu yang akan terjadi kemudian, bukan sebelum poligami? Gimana caranya mengukur mampu adil kalau belum terjadi. Kalau udah terjadi udah dipoligami namanya," tambahnya.

Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami Photo: Rancangan Qanun Hukum Keluarga Bab poligami membolehkan seorang pria di NAD pada waktu yang bersamaan untuk beristeri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang beristeri lebih dari 4 (empat) orang. (Istimewa)

Ia juga menyoroti ketentuan dalam salah satu pasal di Bab Poligami yang membolehkan pria menikah lagi meski tanpa izin atau persetujuan isteri atau isteri-isteri lainnya jika salah satu saja dari sejumlah syarat yang membolehkan Mahkamah Syari'ah untuk menerbitkan izin bagi seorang pria untuk berpoligami sudah terpenuhi.

"Selama ini kalau mau jujur poligami banyak terjadi di luar persetujuan istri. Jadi ada pemalsuan izin dll, kalau pada UU Perkawinan yang jelas mengatur ketentuan harus ada izin isteri sah saja diabaikan ketentuan itu, apalagi dengan Qanun ini yang memberikan peluang boleh tanpa izin isteri untuk menikah lagi. Jadi terus terang bagi saya ini hanya bentuk promosikan poligami dan mengabaikan hak-hak perempuan," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News