Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2009 – 16:08 WIB

Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta diatas, majelis hakim memerintah Rarendra membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar. “Tapi karena terdakwa telah mengembalikan dana ke KPK sebesar Rp 4,45 miliar, maka majelis hakim memerintahkan JPU KPK mengembalikan sisa dana terdakwa sebesar Rp 45,4 juta," kata ketua majelis hakim Tipikor, Martini di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6).
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun Ranendra menyatakan masih pikir-pikir.(esy/jpnn)
JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Ranendra Dangin. Koruptor impor gula itu diganjar hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi