Rangga Ditangkap Saat Rawat Pokok Ganja di Ladang Kopi

Rangga Ditangkap Saat Rawat Pokok Ganja di Ladang Kopi
Rangga dan pohon ganja tanamannya diamankan anggota Polres Empat Lawang. Foto: Hendro/Sumeks/jpg

Pengakuan tersangka, dia sudah panen empat batang ganja. “Aku jual batangan dan dipaketkan seharga Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Total dapat duit Rp800 ribu,” bebernya. Hasil penjualan ganja itu dibelikannya bensin dan rokok.

Tersangka tinggal dalam pondok di Talang Sungai Geruntang Tematang bersama istri dan seorang anaknya. Di sana dia berkebun kopi. “Tanam ganja hanya sampingan, mulai Agustus 2016,” cetusnya.

Jika yang pertama sudah dijual, hasil panen kedua belum sempat dijual. Biasanya, akan dibeli tempat di kampungnya sendiri. Dia mengaku kalau istri dan orang tuanya tidak tahu perbuatan menanam ganja tersebut.

“Ada kawan yang sudah sarankan aku berhenti, tapi aku iseng saja," tukasnya. (eno/ce2)


 Seorang pria di Talang Sungai Geruntang Tematang, Empat Lawang, Sumatera Selatan ditangkap polisi, Rabu (1/3) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News