Rapat Dewan Pengupahan Soal UMP Ditunda, Ini Alasannya

Rapat Dewan Pengupahan Soal UMP Ditunda, Ini Alasannya
Ilustrasi buruh. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rapat Dewan Pengupahan Jakarta berkaitan dengan upah minimum provinsi (UMP) 2016 ditunda. Pasalnya, mereka baru menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pagi ini sehingga ada yang belum sempat mempelajari.

"Kami terima PP tadi pagi jam 09.15 WIB, makanya tadi kami perbanyak supaya rekan di Dewan Pengupahan memahami benar isi PP itu,"‎ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/10).

Dewan Pengu‎pahan terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh. ‎Priyono menjelaskan, kalangan pekerja menolak formula yang dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait perhitungan UMP. Karenanya, Pemprov DKI akan memberikan pemahaman mengenai hal itu. "Jangan sampai kami enggak tahu isinya kami menolak," ‎ucap Priyono.

Priyono menjelaskan, pembahasan UMP 2016 akan dilanjutkan setelah ‎semua pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan memahami isi PP Pengupahan. Pihaknya menargetkan pembahasan selesai dilakukan sebelum 1 November 2015.

"‎Yang jelas ada target karena 1 November harus ditetapkan," ungkap Priyono.

Soal besaran UMP, Priyono mengaku belum bisa menentukan. "Saya enggak bisa kira-kira kesepakatannya. Formulanya dulu disepakati baru angka," tuturnya.

Rencananya, Dewan Pengupahan akan melanjutkan rapat pada Kamis (29/10) pukul 13.00 WIB. ‎"Ini kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah," ungkap Priyono.

Hal senada disampaikan Muhammad Toha. Anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan buruh ini ‎menyatakan, pembahasan UMP ditunda karena masih ada yang perlu mempelajari PP.

JAKARTA - Rapat Dewan Pengupahan Jakarta berkaitan dengan upah minimum provinsi (UMP) 2016 ditunda. Pasalnya, mereka baru menerima Peraturan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News