Rapat Kerja dengan Kemenkumham, DPR Pertanyakan Soal Perjanjian Ekstradisi

Rapat Kerja dengan Kemenkumham, DPR Pertanyakan Soal Perjanjian Ekstradisi
Suasana rapat di Gedung DPR (Ilustrasi) Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mempertanyakan perihal perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menanyakan apa tindak lanjut dari pemerintah setelah perjanjian ekstradisi tersebut ditandatangani.

Dia menyebutkan hal itu harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat termasuk anggota DPR RI, terutama Komisi III.

"Karena, kan, perlu diratifikasi di DPR. Bagaimana nanti pelaksanaannya dengan mundur 18 tahun itu," kata Nurdin saat rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).

Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan perihal perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura kepada Kemenkumham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News