Rapat Perdamaian PKPU KCN disepakati Sebagian

Rapat Perdamaian PKPU KCN disepakati Sebagian
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

Bila nanti RUPS berhasil dilaksanakan dan pemegang saham menyetujui pembagian dividen, maka pada saat itu, deviden akan dibagikan oleh KCN, papar Agus.

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang hadir dalam rapat perdamaian hari ini sangat menyayangkan sikap KBN sebagai salah satu pemegang saham, KBN yang tidak pernah menyetor dan membantu permodalan untuk membangun pelabuhan Marunda, tetap menagih piutang meski RUPS belum terlaksana hingga saat ini.

‘’Sebagai pemegang saham, kami berharap KBN membantu kami menghadapi persoalan PKPU ini, karena hak dividen tersebut tetap akan dibayarkan bila sudah ada keputusan RUPS, KTU sebagai pemegang saham mayoritas saja menyetujui keberatan yang kami ajukan," tambah Widodo.

KCN telah mengajukan keberatan atas tagihan bunga oleh kreditur Juniver Girsang sebesar USD 248.400 dan USD 6.000 oleh Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut karena tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan untuk tagihan pokok masing –masing sebesar USD900.000 dan USD100.000 diterima oleh KCN, sesuai dengan perjanjian.

Atas tagihan KBN senilai Rp 114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen, ditolak oleh KCN karena operator pelabuhan Marunda ini, belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.

Sedangkan tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang di klaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemegang saham minoritas KCN ini menang, juga ditolak oleh KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini, ditambah lagi, tagihan tersebut diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.

Tagihan yang diajukan oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun KCN menerima sebagian tagihan yakni senilai USD 250.000 dan Rp 70.942.242.830.

KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Office atau senilai USD 1.200.000 atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar USD 3.650.000. (dil/jpnn)

PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap 7 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan hanya disepakati sebagian besar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News