Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayar Juni
Selasa, 07 Mei 2013 – 08:23 WIB
Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp.4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp2.777.200 dimana sebelumnya Rp2.122.700. Sedangkan gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.1.714.100 dimana sebelumnya Rp1.624.700, tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp.3.238.000 (sebelumnya Rp2.984.600).
Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp2.2.186.400 (sebelumnya Rp2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.066.100 (sebelumnya Rp.3.742.800).
Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.2.580.500 (sebelumnya Rp2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000 (sebelumnya Rp4.608.700). (tha/ton)
SAMPIT – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Rapelan plus kenaikan gaji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah