Rapid Test Masih Dibutuhkan, Jangan Sampai Harganya Memberatkan
Selasa, 07 Juli 2020 – 21:12 WIB
"Ini berguna dalam aspek kesehatan sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri dalam penanganan Covid-19," ungkap politikus dari Nusa Tenggara Timur ini.
Seperti diketahui, ada beberapa poin dalam SE Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Kemenkes melalui SE itu meminta pihak terkait menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan rapid test mengikuti batasan tarif maksimal Rp 150 ribu.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengingatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan rapid test menerapkan batas harga maksimal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19
- DMI Bakal Gelar Muktamar VIII yang Sempat Tertunda 2 Tahun Gegara Covid-19
- Hadir dengan Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Beri Kemudahan Bagi Klien ODHIV