Rasain, Guru Ngaji Cabul Bakal Kena Hukuman Kebiri
Minggu, 05 Juni 2016 – 15:52 WIB

Ilustrasi. Foto: pojoksatu.id
Boro menyatakan, sanksi kebiri itu layak diterima pelaku-pelaku kejahatan seksual yang hingga kini masih menjadi sorotan semua kalangan. Apalagi, lanjut dia, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Selain dapat merenggut masa depan anak, hal tersebut membuat korban mengalami trauma psikis berat.
Selain itu, pihak kepolisian masih berupaya untuk mencari korban-korban lain. Sebab, banyak korban lain yang diduga bernasib sama seperti Nr. Penyidik menemukan modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya. Yakni, pelaku meminta pijat para santri di kamar pribadinya. ''Karena tindakan ini dilakukan di lingkungan pendidikan, kami masih mendalami apakah ada korban lain. Kami masih memeriksa pelaku sekarang," katanya. (ori/yr/c5/ai/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam