Rasain, Guru Ngaji Cabul Bakal Kena Hukuman Kebiri

Rasain, Guru Ngaji Cabul Bakal Kena Hukuman Kebiri
Ilustrasi. Foto: pojoksatu.id

MOJOKERTO - Sodiq, guru ngaji yang memerkosa muridnya, Nr, 15, akhirnya ditangkap. Pria 50 tahun itu ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto Jumat lalu di rumah saudaranya di Banyuwangi. "Pelaku tak melawan saat ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso.

Ketika ditanyai, pelaku mengaku diselimuti rasa kesepian yang mendalam setelah berpisah dengan istrinya. "Dia sudah tidak bisa terpenuhi nafsu birahinya. Akhirnya, santrinya menjadi korban hingga hamil lima bulan karena diperkosa lima kali," papar Budi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku tak hanya menjalani hukuman penjara tapi juga dikebiri. Kapolres Mojokerto AKBP Boro Windu Danandito menyatakan, tindakan guru ngaji yang memerkosa muridnya itu sangat kelewatan batas. Hal tersebut membuat penyidik unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto akan menerapkan pasal berlapis terhadap Sodiq. ''Artinya, kami akan menerapkan pasal KUHP dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang sudah disahkan Presiden," ungkapnya.

Penerapan pasal berlapis itu memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan begitu, kata Boro, perbuatan yang tak bermoral itu tak akan terulang lagi. ''Hukuman kebiri kimiawi diberikan agar para pelaku jera. Hal itu sesuai semangat pemerintah dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak,'' ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News