Rasain! Kabur Dari Tahanan, Hukuman Ditambah
Rabu, 09 Agustus 2017 – 15:45 WIB
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU Darwis mengatakan tetap pada tuntutannya.
Menurut dia, tidak ada unsur pembenar dalam perbuatan yang mereka lakukan.
''Kami menganggap perbuatan mereka sudah terbukti melawan hukum,'' jelasnya.
Selanjutnya, Jihad Arkhanudin, ketua majelis hakim, membacakan putusannya.
Dalam amar putusannya, Jihad sependapat dengan pasal yang dituntutkan JPU.
Para terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan suatu barang.
''Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Untuk itu, harus dijatuhi hukuman pidana,'' kata Jihad.
Hakim menganggap perbuatan sembilan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sidang perkara pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Tambaksari sudah tuntas. Kemarin (8/8) majelis hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Dua Tahanan Kabur PN Cianjur Dilumpuhkan, Dooor! Dooor! Tiga Lagi Siap-Siap Saja
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron
- 7 Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang
- Polisi Buru 7 Tahanan yang Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Makassar Tertangkap Lagi
- 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Mariso Ditangkap