Rasain! Kabur Dari Tahanan, Hukuman Ditambah

Rasain! Kabur Dari Tahanan, Hukuman Ditambah
Pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menanggapi pleidoi tersebut, JPU Darwis mengatakan tetap pada tuntutannya.

Menurut dia, tidak ada unsur pembenar dalam perbuatan yang mereka lakukan.

''Kami menganggap perbuatan mereka sudah terbukti melawan hukum,'' jelasnya.

Selanjutnya, Jihad Arkhanudin, ketua majelis hakim, membacakan putusannya.

Dalam amar putusannya, Jihad sependapat dengan pasal yang dituntutkan JPU.

Para terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan suatu barang.

''Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Untuk itu, harus dijatuhi hukuman pidana,'' kata Jihad.

Hakim menganggap perbuatan sembilan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sidang perkara pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Tambaksari sudah tuntas. Kemarin (8/8) majelis hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News