RASAIN! Pasang Tarif Rp 3 Juta, Dua PHL Penggali Makam Dipecat

RASAIN! Pasang Tarif Rp 3 Juta, Dua PHL Penggali Makam Dipecat
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemprov DKI tengah sibuk membersihkan perilaku koruptif di lingkungan Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Setelah kasus makam palsu yang sempat heboh beberapa waktu lalu, kini terbongkar juga praktik pungli dengan nilai jutaan rupiah di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) kawasan Jakarta Selatan.

Dua oknum pekerja harian lepas (PHL) di bawah Suku Dinas Pemakaman Jakarta Selatan terungkap kerap memungut biaya untuk penggalian makam sebesar Rp 3 juta. Tanpa ampun, PHL yang masing-masing berinisial I dan IS itu langsung dipecat. 

”Mereka ini dipecat secara tidak hormat,” ungkap Iqbal saat ditemui di Kantornya, Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).

Mereka melakukan pungli penggalian tanah makam di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat lewat SMS pengaduan ke Jakarta Smart City.

Muhammad Iqbal mengatakan, tindakan yang bersangkutan sangatlah tidak terpuji. Sehingga, pemecatan adalah ganjaran yang tepat bagi PHL makam yang berani bermain-main. "Dua PHL dipecat di kantor. Mereka menangis saat dilakukan pemecatan," terang Iqbal. 

Iqbal menambahkannya, seharusnya ahli waris atau masyarakat tidak perlu merogoh kocek cukup dalam saat proses penggalian makam. Karena biaya retribusi sudah diatur dalam IPTN. Proses pungutan liar itu sudah berlangsung selama hampir 3 tahun.

Diketahui, adapun IPTM atau biaya retribusi dibayarkan setiap tiga tahun sesuai tarif masing-masing blok. Tarif di blok AA1 misalnya, sebesar Rp 100.000, blok AA2 Rp 80.000, blok A1 Rp 60.000, dan blok A2 Rp 40.000.

"Para PHL ini melakukan pungutan sampai Rp 3 juta untuk menggali satu makam. Padahal, kan sesuai retribusi yang ada," ungkapnya.

JAKARTA - Pemprov DKI tengah sibuk membersihkan perilaku koruptif di lingkungan Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Setelah kasus makam palsu yang sempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News