Rasain! Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Dicokok setelah 10 Kali Beraksi

Rasain! Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Dicokok setelah 10 Kali Beraksi
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, datang saja ke Polsek Sekupang," imbau Ferry.

Pelaku telah melakukan aksinya di 10 TKP diantaranya, Sekupang, Seibeduk, Batuaji, Nongsa, dan beberapa TKP lainnya. 

Pelaku YF dijerat dengan hukuman 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah RU dan TI pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.

Afrizon juga menghimbau kepada pengendara motor untuk menggunakan kunci ganda, agar motor aman.

"Gunakanlah kunci motor ganda, biar tidak dicuri," tutup Ferry. (cr17/ray)


SEKUPANG - Jajaran Polisi Sektor Sekupang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YF, 27, di kediamannya Marina City, Rabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News