Rasain! Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Dicokok setelah 10 Kali Beraksi
Jumat, 22 Januari 2016 – 07:01 WIB
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, datang saja ke Polsek Sekupang," imbau Ferry.
Pelaku telah melakukan aksinya di 10 TKP diantaranya, Sekupang, Seibeduk, Batuaji, Nongsa, dan beberapa TKP lainnya.
Pelaku YF dijerat dengan hukuman 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah RU dan TI pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.
Afrizon juga menghimbau kepada pengendara motor untuk menggunakan kunci ganda, agar motor aman.
"Gunakanlah kunci motor ganda, biar tidak dicuri," tutup Ferry. (cr17/ray)
SEKUPANG - Jajaran Polisi Sektor Sekupang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YF, 27, di kediamannya Marina City, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu