RASAIN! Pemerkosa Bocah SD Ditangkap

RASAIN! Pemerkosa Bocah SD Ditangkap
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur belakangan ini terus terjadi. Sesuai data Timor Express, dua kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur baru saja divonis tinggi oleh majelis hakim.

Dua terdakwa yakni Zeth Andreas Blegur dan Mohammad Soleh, pelaku perkosaan terhadap anak kandung sendiri. Zeth divonis 12 tahun, sedangkan Mohammad divonis 8 tahun.

Pada Jumat (15/4) sekira pukul 15.30 Wita di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang terjadi lagi kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, korban perkosaan adalah oknum pelajar SD, berinisial M (12). Sementara pelakunya adalah Johan Boin Balan (20).

Karena perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, Johan langsung diamankan aparat Polsek Maulafa di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Sriyati.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Statusnya sudah sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati kepada Timor Express (Grup JPNN), Minggu (17/4) membenarkan adanya kejadian pemerkosaan itu.

Menurut Sriyati, kejadian itu bermula saat korban akan pergi mencari kayu bakar di hutan di sekitar Embung Sokon. Saat itu, korban sendirian saja. Pelaku mulai memata-matai korban.

“Ketika korban sementara asyik memungut kayu bakar tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung memeluk korban. Pelaku juga menggunakan bajunya untuk menutup mulut korban,” katanya.

KUPANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur belakangan ini terus terjadi. Sesuai data Timor Express, dua kasus perkosaan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News