Rasyid Rajasa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara
Kamis, 07 Maret 2013 – 15:40 WIB

Rasyid Rajasa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara
JAKARTA-- Rasyid Rajasa, anak Hatta Rajasa yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menyebabkan dua orang tewas hanya dituntut delapan bulan penjara dengan denda Rp12 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Bagaimana terdakwa, isi tuntutannya dimengerti? Apakah akan mengajukan nota pembelaan," tutur Hakim Ketua Suharjono pada Rasyid, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis(7/3).
Baca Juga:
Mendengar perkataan hakim, Rasyid meminta waktu dan berbicara dengan kuasa hukumnya. "Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri, penasihat hukum saya juga mengajukan sendiri," tutur Rasyid.
Setelah itu pihak kuasa hukum Rasyid akan mengajukan nota pembelaan pada Senin (11/3) depan. Tapi hakim memutuskan sidang berikutnya pada Kamis (14/3) pekan depan.
JAKARTA-- Rasyid Rajasa, anak Hatta Rajasa yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menyebabkan dua orang tewas hanya dituntut
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi