Ratifikasi Buruh Migran Alot di Tingkat Kementrian
Targetkan Kelar 2011
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:39 WIB
Muhaimin mengakui, Indonesia telah berencana meratifikasi Konvensi Migran 1990 untuk melindungi buruh migran dalam rencana aksi nasional (RAN) HAM periode 1998-2003 dan berlanjut dalam RAN HAM II periode 2004-2009. “Nantinya, setelah ada kesepakatan lintas kementerian, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan persetujuan yang melibatkan pembahasan lanjuta di DPR RI,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah menilai bahwa pernyataan pemerintah, terutama Menakertrans tersebut hanya sebatas janji belaka. Sebab, selama ini tidak ada keseriusan untuk meratifikasi konvensi yang dibuat 1990 tersebut.
“Dari 1998-2004. Kemudian 2004-2009. Lalu 2009-2014 sudah masuk RPJMN. Bahkan 2004-2009 sempat masuk prolegnas. Dari semua itu, komitmen tertulis saja dilanggar semua. Sebainya menteri tidak hanya mengatakan saja. Tetapi harus dibuktikan,” keluhnya.
Dengan demikian, pihaknya pesimis jika ratifikasi dilakukan tanpa diikuti adanya bukti-bukti, yakni misalnya pemerintah sudah menyiapkan kajian dan naskah akademis. “Kalau tinggal bilang begitu sih gampang. Nah, sekarang pemerintah coba tunjukan kajiannya. Kalau tidak bisa, berarti hanya janji saja,” tandasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan ratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap