Ratifikasi Buruh Migran Alot di Tingkat Kementrian

Targetkan Kelar 2011

Ratifikasi Buruh Migran Alot di Tingkat Kementrian
Ratifikasi Buruh Migran Alot di Tingkat Kementrian
Muhaimin mengakui, Indonesia telah berencana meratifikasi Konvensi Migran 1990 untuk melindungi buruh migran dalam rencana aksi nasional (RAN) HAM periode 1998-2003 dan berlanjut dalam RAN HAM II periode 2004-2009. “Nantinya, setelah ada kesepakatan lintas kementerian, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan persetujuan yang melibatkan pembahasan lanjuta di DPR RI,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah menilai bahwa pernyataan pemerintah, terutama Menakertrans tersebut hanya sebatas janji belaka. Sebab, selama ini tidak ada keseriusan untuk meratifikasi konvensi yang dibuat 1990 tersebut.

“Dari 1998-2004. Kemudian 2004-2009. Lalu 2009-2014 sudah masuk RPJMN. Bahkan 2004-2009 sempat masuk prolegnas. Dari semua itu, komitmen tertulis saja dilanggar semua. Sebainya menteri tidak hanya mengatakan saja. Tetapi harus dibuktikan,” keluhnya.

Dengan demikian, pihaknya pesimis jika ratifikasi dilakukan tanpa diikuti adanya  bukti-bukti, yakni misalnya pemerintah sudah menyiapkan kajian dan naskah akademis. “Kalau tinggal bilang begitu sih gampang. Nah, sekarang pemerintah coba  tunjukan kajiannya. Kalau  tidak bisa, berarti hanya janji saja,” tandasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan ratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News