Ratifikasi Perdagangan Internasional Harus Berpihak Kepentingan Rakyat

Ratifikasi Perdagangan Internasional Harus Berpihak Kepentingan Rakyat
Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, PADANG - Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina mengatakan adanya perjanjian perdagangan internasional harus tetap dapat melindungi industri dalam negeri khususnya skala kecil dan menengah.

Politikus PKS ini menerangkan, pada awal Februari 2020 DPR RI menetapkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). 

Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional tersebut merupakan salah satu RUU Prioritas tahun 2020 dalam kategori kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, sehingga dapat dibahas kapan saja dengan melihat kondisi tertentu.

“Sebagai anggota DPR RI Komisi VI, kami akan terus mengawal ratifikasi perjanjian internasional agar tetap berpihak kepada rakyat, UMKM, dan bisa berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.” ujar Nevi Zuariana dalam keterangan persnya, Senin (10/8).

Nevi melanjutkan selain perjanjian perdagangan IA-CEPA masih ada ratifikasi perjanjian perdagangan dengan negara EFTA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement), dan juga Perjanjian Pengembangan Niaga Elektronik dengan negara se-ASEAN (ASEAN Agreement on E-Commcerce).

Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, bahwa Fraksi PKS telah memberikan catatan terhadap ratifikasi perdagangan IA-CEPA. Ratifikasi ini akan membuka bebas aktifitas ekspor-impor antar kedua negara, sehingga bisa berdampak pada tarif bea masuk produk di kedua negara menjadi 0%.

Apabila hal ini terjadi akan ada sebanyak 6.474 produk ekspor dari Indonesia ke Australia yang bea masuknya di nol persenkan, sedangkan Indonesia akan membebaskan bea masuk dari Australia sebanyak 10.813 pos barang impor.

“Untuk saat ini, pembebasan aktivitas ekspor-impor berupa bea masuk produk di kedua negara menjadi 0% mengakibatkan ketidak seimbangan. Keadaan ini menyebabkan adanya defisit neraca perdagangan bagi Indonesia, yang pada akhirnya bisa mengganggu perekonomian nasional.” katanya.

Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional tersebut merupakan salah satu RUU Prioritas tahun 2020 dalam kategori kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News