Ratifikasi Perdagangan Internasional Harus Berpihak Kepentingan Rakyat

Ratifikasi Perdagangan Internasional Harus Berpihak Kepentingan Rakyat
Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina. Foto: Humas DPR RI

Nevi melanjutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik nilai ekspor Indonesia ke Australia pada tahun 2018 tercatat sebesar USD2,8 miliar dan impor dari Australia ke Indonesia sebesar USD5,8 miliar, sehingga Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan dengan Australia sebesar USD3 miliar.

“Ke depannya, adanya kerja sama perdagangan IA-CEPA harus bisa menjadi pemacu untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan. Oleh karenanya, Pemerintah harus dapat memperhatikan industri dalam negeri khususnya skala kecil dan menengah agar dapat memproduksi barang ekspor yang berkualitas,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS itu.

Legislator Asal Sumatera Barat II ini menegaskan, agar pemerintah sebagai pemegang kebijakan sebelum melakukan perjanjian kerjasama perdagangan internasional,  terlebih dahulu harus bisa memastikan kondisi industri dalam negeri sudah siap bersaing dengan industri asing.

“Pemerintah harus dapat mengembangkan industri dalam negeri dengan meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal, meningkatkan alih teknologi, dan membatasi impor. Hal ini sesuai dengan pasal 54 ayat (3) UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014, dimana pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri, atau untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan,” tutup Nevi Zuairina.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional tersebut merupakan salah satu RUU Prioritas tahun 2020 dalam kategori kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News