Ratna Dewi Umar Jalani Sidang Perdana

Ratna Dewi Umar Jalani Sidang Perdana
Ratna Dewi Umar Jalani Sidang Perdana
Dalam kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.

KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undnag-undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini pula, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. (boy/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006, Ratna Dewi Umar, menjalani sidang perdana,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News