Ratna Dewi Umar Jalani Sidang Perdana
Senin, 27 Mei 2013 – 14:09 WIB
Dalam kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.
KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undnag-undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini pula, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006, Ratna Dewi Umar, menjalani sidang perdana,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan