Ratna Juwita Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumahnya
Selasa, 17 Maret 2020 – 12:54 WIB

Aparat Polsek Denteteladas mengamankan IRT pengguna sabu-sabu. FOTO DOK. POLSEK DENTETELADAS
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nal/sur)
Ratna Juwita, 39, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tepergok saat asyik berbuat terlarang di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya