Ratna Juwita Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumahnya

Ratna Juwita Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumahnya
Aparat Polsek Denteteladas mengamankan IRT pengguna sabu-sabu. FOTO DOK. POLSEK DENTETELADAS

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nal/sur)

Ratna Juwita, 39, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tepergok saat asyik berbuat terlarang di rumahnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News