Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Sidang
Kamis, 28 Februari 2019 – 11:25 WIB
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (tan/jpnn)
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong pada 5 Oktober 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Lina Mukherjee Menangis, Rossa Sempat Tertipu
- Cerita Atiqah Hasiholan Soal Putrinya Dapat Cincin dari 'Crush’
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Begini Cara Atiqah Hasiholan Menjaga Keromantisan Dengan Rio Dewanto
- Atiqah Hasiholan Ungkap Karakternya Di Film Horor The Parcel
- Profil AKBP Jerry, Anak Buah Fadil Imran yang Ditahan di Patsus, Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet