'Ratna Sarumpaet Layak Dipenjarakan, Tapi Tidak Semua Penyebar Hoax'

'Ratna Sarumpaet Layak Dipenjarakan, Tapi Tidak Semua Penyebar Hoax'
'Ratna Sarumpaet Layak Dipenjarakan, Tapi Tidak Semua Penyebar Hoax'

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Ratna Sarumpaet dipidana penjara selama 6 tahun.

Meski demikian Ratna Sarumpaet mengaku masih menimbang-nimbang apakah akan menerima putusan itu atau meminta banding.

Usai persidangan kepada awak media, Ratna mengungkapkan keberatannya dituduh melakukan keonaran.

"Saya keberatan karena tiba-tiba muncul narasi baru dengan benih-benih keonaran dan membuat seolah-olah saya tetap bersalah atas frase keonaran itu. Menurut saya enggak. Saya masih pikir-pikir dulu." Katanya usai persidangan.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan.

Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers dan mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan itu.

Di persidangan terungkap, pada 1 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet mengirim foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak ke sejumlah koleganya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan mengaku dirinya dipukuli oleh dua pria yang tidak dikenal di Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News