Ratna Sarumpaet Tak Bisa Berdalih Kasusnya Politis

Ratna Sarumpaet Tak Bisa Berdalih Kasusnya Politis
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com - Ratna Sarumpaet sudah tidak bisa mengklaim dirinya korban kriminalisasi oleh kepentingan politik tertentu. Pasalnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu sudah mengakui bersalah.

“Saya dari konteks sidang pertama pembacaan dakwaan, bahwasanya Ratna Sarumpaet sudah mengakui dalam persidangan kalau dia memang bersalah,” kata pakar hukum pidana, Jamin Ginting kepada wartawan, Senin (11/3).

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Disebut Korban Politik, Atiqah Hasiholan Bilang Begini

Menurut dia, apabila proses penyidikan maupun penangkapan Ratna memang dianggap menyalahi aturan ketentuan atau bermotif politis, ada langkah hukum yang bisa ditempuh untuk membela diri. Yakni praperadilan.

Tetapi, lanjut Jamin, Ratna tidak mengajukan upaya hukum praperadilan. Artinya, dari sisi prosedur penetapan tersangka hingga penahanan itu dianggap tidak ada masalah.

“Harusnya kalau ini dianggap melanggar HAM dalam prosesnya, tentu dia mengajukan upaya praperadilan nanti di situ baru dibuka, tapi sekarang kan ketutup tuh tidak mungkin bisa lagi,” ujarnya.

Sementara, Ginting melihat jaksa penuntut umum (JPU) akan profesional mendakwa Ratna dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selanjutnya tinggal jaksa penuntut umum yang membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan agar diketahui apakah pernyataan Ratna memang menyebabkan keonaran atau tidak.

Ratna Sarumpaet sudah tidak bisa mengklaim dirinya korban kriminalisasi oleh kepentingan politik tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News