Ratna Sarumpaet Tak Bisa Berdalih Kasusnya Politis
“Nah, keonaran itu harus ada standarisasi dan ahli yang menerangkan. Karena poinnya informasi itu mengakibatkan adanya keonaran, nanti bisa dibuktikan,” jelas dia.
Kemudian, Ginting beranggapan eksepsi yang menyangkut pokok perkara Ratna itu paling gampang dikesampingkan oleh majelis hakim. Karena, dasar eksepsi itu cuma adanya kekeliruan mengenai lokasi terjadinya perkara dan sebagainya. Sehingga, bukan menyangkut pembuktian.
“Kalau pembuktian kan saksinya belum diperiksa, jadi tidak bisa juga masuk ranah pembuktian. Nanti ada saksi fakta, ahli. Nah, itu aja yang bisa menilai apakah memang apa yang didakwa itu bisa dibuktikan oleh JPU yang memberikan keyakinan bagi hakim untuk menyatakan dia bersalah atau tidak,” tandasnya. (dil/jpnn)
Ratna Sarumpaet sudah tidak bisa mengklaim dirinya korban kriminalisasi oleh kepentingan politik tertentu.
Redaktur & Reporter : Adil
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Profil AKBP Jerry, Anak Buah Fadil Imran yang Ditahan di Patsus, Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet
- 3 Berita Terheboh: Ratna Sarumpaet Ungkap Targetnya, Fan Akan Sambut Ahmad Dhani
- Oh, Ini Target Ratna Sarumpaet Setelah Bebas
- Muannas Alaidid Harapkan Ratna Sarumpaet Sadar dan Tak Sebar Hoaks Lagi
- Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan Sibuk