Ratna Sarumpaet Terancam Penjara 10 Tahun

Ratna Sarumpaet Terancam Penjara 10 Tahun
Ratna Sarumpaet dan Hanum Rais. Foto: screenshot YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Polisi memanggil orang-orang yang ikut membuat kabar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Panggilan perdana dilontarkan kepada Amien Rais dan anaknya, Hanum Rais.

Namun, keduanya belum merespons panggilan tersebut. Amien diketahui sempat berkomentar terkait pemukulan terhadap Ratna, yang belakangan diakui hoaks. Saat itu Amien ingin melaporkan langsung pemukulan itu ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pemukulan itu dianggapnya mengguncang secara sosial.

Beda dengan Amien, anaknya Hanum membuat status: Saya juga dokter. Saya melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna. Saya bisa membedakan mana gurat pasca operasi dan pasca dihujani tendangan dan pukulan. Hinalah mereka yang menganggap sebagai berita bohong. Karena mereka takut, kebohongan yang mereka harapkan, sirna oleh kebenaran.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengacu pada aturan hukum. Dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 55 itu, disebutkan tentang turut serta. ”Siapa yang turut serta dalam suatu perbuatan hukum ya harus dikenakan pasal 55,” ujarnya.

Namun, peran masing-masing akan diketahui setelah proses penyelidikan dan penyidikan. ”Dipilah-pilah, terlibat atau tidak,” ujarnya di kompleks Perguruaan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kemarin.

Setyo menjelaskan, setiap orang awalnya memang dipanggil sebagai saksi. Namun, bila ditemukan unsur pidana, status tersebut bisa ditingkatkan menjadi tersangka. ”Kalau memenuhi syarat, hukumnya seperti itu,” papar mantan Wakabaintelkam tersebut.

Hampir semua orang yang menaikkan isu pemukulan Ratna mengakui dibohongi. Apakah mereka bisa dipidana? Setyo menjawab dengan diplomatis. ”Seharusnya sebelum menyampaikan ke publik itu dipertimbangkan. Tapi kalau kemudian beralasan dibohongi, ya lihat sejauh apa hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Tentang belum hadirnya Amien Rais, Polri akan memanggilnya untuk kali kedua. Kalau tidak hadir lagi, bisa dilanjutkan dengan panggilan ketiga disertaa dengan surat perintah penjemputan.

Selain terus memeriksa Ratna Sarumpaet, polisi juga pengin mendalami peran Amien Rais dan anaknya, Hanum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News