Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata
Senin, 15 Agustus 2022 – 19:27 WIB
Dari lokasi itu, polisi menyita 17 botol miras golongan A, 641 botol golongan B, dan 191 botol golongan C.
Atas perbuatannya, Awei dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Barly. (mcr35/jpnn)
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita ratusan motol miras ilegal dari sebuah toko. Pemiliknya ternyata Hadiwijoyo alias Awei.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya