Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata
Senin, 15 Agustus 2022 – 19:27 WIB

Ratusan boto miras ilegal disita Polda Sumsel. Foto : Cuci Hati/JPNN
Dari lokasi itu, polisi menyita 17 botol miras golongan A, 641 botol golongan B, dan 191 botol golongan C.
Atas perbuatannya, Awei dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Barly. (mcr35/jpnn)
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita ratusan motol miras ilegal dari sebuah toko. Pemiliknya ternyata Hadiwijoyo alias Awei.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu