Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata
Ratusan boto miras ilegal disita Polda Sumsel. Foto : Cuci Hati/JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita tatusan botol minuman keras alias miras ilegal pada Jumat (29/7).

Pemilik miras ilegal itu ternyata Hadiwijoyo alias Awei (37), pedagang mebel, warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany menyebut kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, di mana Awei menjual miras tanpa izin melalui online," kata Kombes Barly, Senin (15/8).

Berkat informasi masyarakat tersebut, anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak ke lokasi pada Jumat (29/7), sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi itu merupakan toko mebel di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan toko itu milik pelaku yang menjual berbagai jenis miras ilegal.

"Pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B, dan C tanpa izin lewat online," tuturnya.

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita ratusan motol miras ilegal dari sebuah toko. Pemiliknya ternyata Hadiwijoyo alias Awei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News