Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi di Kantor Adidas
Minggu, 17 Maret 2013 – 12:32 WIB
Yang jelas, sambung Sinta, hal itu bertentangan dengan pengaturan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2013. Senan, PKWT hanya untuk jenis pekerjaan yang bersifat musiman dan dapat ditentukan batas waktunya.
"Sehingga PKWT yang ada di PT Framas tidak sesuai dengan pengaturan PKWT seperti yang diatur oleh ketentuan Pasal 59 UUK, maka pekerja harus beralih status sebagai pekerja tetap," tuturnya.
Selain itu, sejak Desember 2012, kontrak mereka tidak diperpanjang dan mereka semua kehilangan pekerjaan tanpa pesangon. Untuk itu, besok para buruh PT Framas akan melakukan aksi untuk menuntut haknya.
"Kami akan melakukan aksi damai Senin besok (18/3) pukul 12.00 siang di depan Kantor Adidas Indonesia, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan. Semoga aksi kami besok tidak sia-sia dan hak-hak kami bisa terpenuhi," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ratusan pegawai PT Framas yang tergabung dalam Aliansi Pembela Buruh Hak Framas-Adidas, besok (18/3) akan mengelar aksi damai. Aksi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Husnu Ibrahim Gagas Percepatan Industri Perikanan Nasional di Kongres PMII XXI
- Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini
- Festival Ciliwung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Tindakan Pengendalian
- Maju Pemilihan Ketum PMII, Adlin Pandjaitan Bawa Visi tentang Arah Baru
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung