Ratusan Kasus Masih Menunggak di Polda Sumut

Ratusan Kasus Masih Menunggak di Polda Sumut
Mapolda Sumut. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com - MEDAN – Polda Sumut masih memiliki 264 kasus yang belum selesai proses hukumnya selama periode 2015-2016. Dari total tersebut, kasus yang paling banyak adalah pelanggaran displin dengan 239 kasus (Garplin). Sedangkan sisanya 25 kasus kode etik.

Waka Polda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto mengatakan, selain itu teradapat juga pelanggaran pidana umum tahun 2015 yang tertunggak sebanyak 88 kasus. Pada periode Januari hingga Agustus 2016, ada 28 kasus.

“Untuk pelanggaran dengan pidana narkoba, tercatat ada 25 kasus di tahun 2015. Pada periode Januari hingga Agustus 2016, ada 22 kasus,” ungkap Waka Polda Sumut saat membuka Rakernis Fungsi Propam dan Sosialisasi Perkap No 2/2016 di Mako Polda Sumut, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (9/9).

Menurut dia, untuk anggota yang dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tahun 2015, ada sebanyak 69 orang. Sedangkan periode Januari hingga Agustus 2016 ada 40 orang.

“Kendala yang dihadapi untuk menyelesaikan tunggakan perkara disiplin dan kode etik selama ini adalah terbatasnya SDM (personel) yang memiliki sertifikat akreditor. Selain itu, juga meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) di jajaran Poldasu,” sebut Adhi Prawoto.

Dia menyebutkan, Rakenis Propam dinilai penting guna melakukan evaluasi kinerja pengemban fungsi Propam. Terlebih, dalam hal penyelesaian tunggakan perkara disiplin dan kode etik profesi Polri (KEPP) di Polda Sumut serta jajarannya.

“Rakernis Propam sejajaran Poldasu merupakan momen untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan langkah-langkah teknis serta kreatif dalam pelaksanaan tugas fungsi propam,” ucap jenderal polisi bintang satu ini.

Dia menambahkan, eksistensi Propam sangat penting dalam mengimplementasikan program prioritas promoter Kapolri poin ke-10.

MEDAN – Polda Sumut masih memiliki 264 kasus yang belum selesai proses hukumnya selama periode 2015-2016. Dari total tersebut, kasus yang paling

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News