Ratusan Koperasi Tak Bisa Diselamatkan

jpnn.com, KUPANG - Sebanyak 201 koperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tak bisa diselamatkan karena tidak aktif selama dua tahun.
Sementara itu, sebanyak 172 lainnya bisa diselamatkan setelah ada campur tangan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT.
"Sisanya yang 201 itu memang sudah tidak bisa kami selamatkan lagi, tetapi tidak gampang untuk membubarkan. Ini yang kami sudah sampaikan ke Kementerian Koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT Kosmas Lana di ruang kerjanya, Kamis (16/11).
Kosmas menjelaskan, proses pembubaran koperasi-koperasi itu harus menunggu sejumlah hal.
Misalnya, jika masih ada pinjaman yang belum dilunasi atau ada dana penyertaan modal dari pemerintah, maka pembubarannya harus menunggu proses penyelesaian dana-dana tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD NTT mencapai Rp 41,780 miliar.
Namun, baru Rp 27,274 miliar dari dana tersebut yang sudah dikembalikan.
Sementara Rp 14,516 miliar belum dikembalikan karena diduga diberikan kepada 201 koperasi yang akan ditutup tersebut.
Sebanyak 201 koperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tak bisa diselamatkan karena tidak aktif selama dua tahun.
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang