Ratusan Koruptor Nikmati Remisi

Ratusan Koruptor Nikmati Remisi
Ratusan Koruptor Nikmati Remisi
Belum ada kepastian berapa jumlah narapidana extraordinary crime yang mendapat remisi. Kalau ada pemberlakuan baru dan lama, berarti ratusan koruptor tetap dapat remisi. Pada 2012, sebanyak 583 koruptor memperoleh pengurangan masa penahanan. Sementara itu, 32 koruptor lain dibebaskan. Salah satu nama yang menikmati remisi itu adalah Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak. Remisi untuk koruptor tahun lalu lebih banyak dibandingkan diskon masa hukuman narapidana terorisme yang hanya 94 orang dan narkoba 135 orang.

    

PP 99/2012 membuat narapidana lebih sulit untuk mendapat remisi. Tidak hanya berbuat baik, koruptor atau pelaku kejahatan luar biasa lain juga harus mau jadi justice collabolator. Selain itu, para koruptor juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.

    

Kasi Peliputan dan Penyajian Berita Ditjen PAS Ika Yusanti memastikan pemberian remisi masih ada. PP 99/2012 tetap diberlakukan bagi narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012. "Belum bisa menyebut jumlahnya karena datanya belum pasti," ucapnya.

    

Ika menyebut kalau pihak Lapas sudah mengerti tugasnya untuk mengusulkan siapa saja narapidana yang layak mendapay remisi ke MenkumHAM melalui kantor wilayah. Jadi, narapidana tidak perlu khawatir kehilangan haknya meski tidak mengusulkan remisi kepada pihak Lapas.

      

JAKARTA - Nuansa pemberian remisi pada Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus kali ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Narapidana (napi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News