Ratusan Koruptor Nikmati Remisi

Ratusan Koruptor Nikmati Remisi
Ratusan Koruptor Nikmati Remisi
Kepala Penjara Sukamiskin Bandung Giri Purbadi mengatakan sudah mengusulkan remisi untuk Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Dari 240 narapidana yang diusulkan, sebanyak 150 orang adalah mereka yang tersandung kasus korupsi. "Yang memutuskan nanti MenkumHAM," katanya.

      

Cukup banyak yang diusulkan dari Sukamiskin karena belakangan lapas tersebut dijadikan pusat penjara koruptor. Di sana ada beberapa nama koruptor kondang yang jadi penghuni. Di antaranya Gayus Tambunan, mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, dan jaksa Urip Tri Gunawan.

      

      

Senada dengan atasannya, pemberian remisi mengacu pada aturan yang ada yakni PP 99/2012 dan PP 28/2006. Ada dua aturan yang digunakan karena MenkumHAM Amir Syamsuddin sudah menegaskan kalau PP 99/2012 tidak berlaku surut. Dia sadar pemberian remisi koruptor masih jadi kontroversi di Indonesia, tetapi ada aturan yang mengatur tentang itu.

      

Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P sepakat kalau ada pengetatan remisi. Sebab, dia melihat koruptor masih belum mendapat efek jera di masyarakat. Malah, ada kasus saat koruptor keluar penjara disambut dan diarak layaknya pahlawan. "Kalau sudah demikian, sebenarnya kita niat berantas korupsi atau tidak?," tanya dia.

JAKARTA - Nuansa pemberian remisi pada Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus kali ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Narapidana (napi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News