Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya

jpnn.com - JAKARTA – KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur secara gamblang mengenai kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pada Diktum ke-5 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.
Adapun kriteria honorer database BKN yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni yang mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan alias tidak mendapatkan formasi.
Dengan demikian, dipastikan masih banyak honorer yang nasibnya belum jelas, yang tidak akan terangkut dalam gerbong PPPK Paruh Waktu.
Ada dua kategori honorer yang, jika merujuk ketentuan KepmenPANRB 16 Tahun 2025, tidak bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, yakni:
1. Honorer database BKN, tetapi tidak ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2.
Dari data resmi yang dirilis BKN, bisa dihitung jumlah honorer database BKN yang tidak ikut mendaftar PPPK 2024.
Data BKN menyebutkan, honorer database BKN yang mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 1 sebanyak 1.568.614.
Ternyata jumlah honorer database BKN yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sangat banyak.
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pupus Peluang jadi PPPK 2024, Honorer Golongan 2 & 3 Sementara Aman
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh
- Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK