Ratusan Sopir Minta Pemerintah Segera Tindak Taksi Online
Menurutnya, badan usaha aplikasi kalau ingin menyelengarakan angkutan harus bekerjasama dengan badan usaha yang punya izin angkutan yang sudah ada.
"Yang sudah punya izin seperti bapak-bapak ini, kalau kerjasama silahkan tapi kalau selenggarakan sendiri tidak boleh," katanya.
Lanjut dia, merujuk pada aturan tersebut taksi online masuk kategori angkutan khusus, yang pengaturannya melalui pemerintah provinsi. Syaratnya diantaranya, badan usaha taksi yang diajak oleh badan usaha aplikasi kerjasama minimal punya lima angkutan.
"Yang ditangkap ini kan memang perorangan. Syarat lain juga harus ikut KIR, punya kartu pengawasan dan tarif ditetap dirjen perhubungan darat kemehub atas usul gubernur, bukan ditetapkan sendiri," tutupnya. (cr13)
Ratusan sopir taksi konvensional meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam tegas menindak taksi online yang masih beroperasi padahal tidak ada izin di
Redaktur & Reporter : Budi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang