Rawan Korupsi, Dana Aspirasi Diminta Ditunda

jpnn.com - JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana aspirasi. Sebab, program pembangunan daerah yang diakomodir langsung oleh anggota dewan berpotensi rawan penyelewengan.
"Kalau yang dimaksud dengan dana aspirasi itu adalah uang tunai yang diberikan kepada para anggota dewan untuk kemudian diteruskan ke dapilnya masing-masing, maka usulan itu jelas harus ditolak karena rawan akan praktik korupsi di situ," jelas pengamat hukum tata negara M. Nasef saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/7).
Apalagi, dalam perjalanan menuju pengesahan usulan dana aspirasi, DPR salah menafsirkan pasal 78 dan pasal 80 huruf J UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Peraturan tentang UP2DP itu juga belum memberikan jaminan terhadap antisipasi penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," kata Nasef.
Salah satunya ialah terkait kemungkinan praktik kolusi antara anggota dewan dengan pemerintah daerah setempat dalam penyaluran dana aspirasi. "Maka sebaiknya ditunda dulu saja," ujar Nasef. (wid/jpnn)
JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen