Rayuan Ramli di Rumah yang Sepi Bikin Bunga Luluh, Duuhh...

Rayuan Ramli di Rumah yang Sepi Bikin Bunga Luluh, Duuhh...
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Kasus itu terbongkar setelah Bunga memberi tahu peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Husni.

Polisi memeriksa korban, saksi serta melakukan visum.

Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban ketika digituin Ramli.

“Tersangka diringkus tim Jatanras Polresta Pontianak di rumahnya pada 19 Juni 2017 lalu. Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)


Bunga (16, bukan nama sebenarnya) kehilangan mahkotanya gara-gara ulah Ramli alias Adit (20), Rabu (28/6) lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News