Rayuan Ramli di Rumah yang Sepi Bikin Bunga Luluh, Duuhh...
Sabtu, 22 Juli 2017 – 08:26 WIB
Kasus itu terbongkar setelah Bunga memberi tahu peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Husni.
Polisi memeriksa korban, saksi serta melakukan visum.
Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban ketika digituin Ramli.
“Tersangka diringkus tim Jatanras Polresta Pontianak di rumahnya pada 19 Juni 2017 lalu. Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)
Bunga (16, bukan nama sebenarnya) kehilangan mahkotanya gara-gara ulah Ramli alias Adit (20), Rabu (28/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps