Rayuan Ramli di Rumah yang Sepi Bikin Bunga Luluh, Duuhh...
Sabtu, 22 Juli 2017 – 08:26 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Kasus itu terbongkar setelah Bunga memberi tahu peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Husni.
Polisi memeriksa korban, saksi serta melakukan visum.
Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban ketika digituin Ramli.
“Tersangka diringkus tim Jatanras Polresta Pontianak di rumahnya pada 19 Juni 2017 lalu. Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)
Bunga (16, bukan nama sebenarnya) kehilangan mahkotanya gara-gara ulah Ramli alias Adit (20), Rabu (28/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh